Fungsi dan Peran Media Massa sebagai Kontrol terhadap Sistem Peradilan Pidana


Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anomim melewnati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu.

Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Fungsi kontrol sosial dari pers tersebut selanjutnya dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang antara lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

Berdasarkan perumusan fungsi pers atau media massa dalam Undang-Undang Pers di atas dapat diketahui bahwa fungsi dari pers atau media massa adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Dalam kaitan hubungannya dengan pemanfaatan media massa dalam penanggulangan tindak pidana korupsi, maka fungsi media massa di sini terutama sebagai media informasi dan kontrol sosial. 

Jadi Media Cetak maupun Media Elektronik hanya bisa memberikan Hak Jawab bukan Membackup terduga tindak pidana korupsi, Lembaga Hukum dan Media bisa saling membantu namun beda kewajiban dengan kata lain beda propesi.

Hak jawab setiap media pasti ada 
namun perlindungan hukum itu bukan kewajiban media namun tugas dari Lembaga Hukum (LBH).

Daya tarik Media adalah Beritanya dan tanggung jawab perliputannya yang di kerjakan Wartawan, untuk Hak Jawab itu jika diperlukan untuk mengkoreksi atas kesalahan penyiaran berita oleh media lain. namun jika penyiaran oleh media lain itu benar atau fakta, maka untuk penyiaran hak jawab dapat ditolak karena penyiaran itu fakta adanya tindak pidana baik itu korupsi maupun kriminal.

***Herman Susilo Blogger***








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Titik Rawan Sekarang Jadi Aman Semenjak Adanya Para Petugas Dadakan Jalan Rusak

Rapat Kordinasi Penguatan Kapasitas Pengawas PTPS dan PKD Sekecamatan Binduriang

Kisah Nyata Ucapan Anggota DPRD Setelah Terpilih dan Dilantik