Undang Undang Hukum Untuk Anak di Bawah Umur dan Undang Undang KDRT Perlu di Perbaiki
Herman Blogger - Bullying kasus yang sangat dekat dengan pelajar atau anak dibawah umur dan itu bukan terjadi di lingkungan sekolah saja, banyak juga terjadi di lingkungan umum dalam pergaulan.
Tidak sedikit yang sudah menjadi korban bullying sampai menghilangkan nyawa dan juga cacat, saat itu terjadi pelaku bullying terkadang hanya mendapatkan hukuman yang ringan atau tidak adil bagi orang tua korban atau keluarganya.
Seperti korban pembulian di Kabupaten Rejang Lebong yang dimana korban mengalami cacat dan membuat korban tidak bisa beraktivitas seperti biasanya, kini korban hanya bisa berbaring di kamarnya.
Pelaku pembulian seperti tak merasa  bersalah dan pelaku tidak dilakukan penangkapan  padahal apa yg merekan lakukan sudah membuat Korban cacat.
Bahkan para pelaku hampir tidak mendapat hukuman sampai akhirnya masyarakat meminta penegak hukum segera menindaklanjuti para pelaku untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Mengingat para pelaku masih di bawah umur membuat proses berjalan rumit dan hingga mendapat keputusan hakim dengan hukuman membersihkan masjid, keputusan hakim membuat orang tua korban, keluarga korban dan masyarakat protes dan menghujat hakim karena tidak adil dalam membuat keputusan pengadilan.
Diperistiwa itu dapat kita lihat hukum anak di bawah umur memang tidak sesuai dengan perbuatan dan sangat ringan, itu bisa menjadi senjata para gembong penjahat dengan mengendalikan para anak anak dibawah umur tersebut.
Jadi bukan tidak mungkin gembong penjahat akan mencari dan merekrut para anak anak untuk di jadikan budak kriminalitas bahkan narkotika, karena hukum anak di bawah umur sangat ringan dan tidak membuat jera para pelaku.
Undang Undang anak di bawah umur membuat korban merasa tidak adil dengan apa yang telah di lakukan.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) sepertinya membuat para wanita/ istri menjadi senjata wanita, undang undang ini membuat Laki Laki /Suami menjadi lemah dan serba salah.
Ketika terjadi selisih paham di dalam keluarga dan terjadi pertengkaran disini posisi wanita memancing emosi laki laki yang membuat laki laki melayangkan tangan, dengan itu wanita bisa membuat laporan dengan bukti visum agar laki laki/ suami dapat dihukum dengan undang undang KDRT.
Dengan undang undang KDRT para laki laki /suami dapat di penjarakan dengan hukuman minimal 1 tahun, dengan itu wanita /istri yang memang berencana ingin bercerai dengan suaminya bisa mendapat alasan untuk mengajukan perceraian di pengadilan agama.
Padahal belum tentu semua laki laki / suami salah, diposisi ini laki laki dengan adanya undang-undang KDRT menjadi lemah dan serba salah, wanita memanfaatkan undang undang KDRT menjadi senjata untuk membuat laki laki / suami mejadi prustasi dan stres.
Wanita/istri inilah penyumbang utama kasus perceraian di pengadilan agama dengan adanya undang undang KDRT senjata utama mempermudah proses perceraian di pengadilan agama.
Perlu perbaikan dan dikaji ulang untuk undang undang tersebut agar tidak terlalu menyudutkan laki laki/suami atau menambahkan Undang undang terkhusus untuk wanita / istri agar tidak berbuat kesalahan dalam rumah tangga.
Dalam rumah tangga pasti ada pertengkaran karena selisi paham atau kesalahan baik itu suami dan istri, tidak semua pertengkaran akan melukai jika bisa salah satu untuk mengalah.
Dari hasil investigasi dengan para suami yang telah di hukum dengan undang-undang KDRT dan istri Koban KDRT juga survey di pengadilan agama, semua di akibatkan tuntutan ekonomi dan orang ke 3.
Jadi perlu adanya undang undang untuk kasus orang ke 3 dan wanita/istri yang tidak taat dengan suami atau pembangkang seperti ajaran islam, lebih tepatnya Undang Undang KDRT hanya diberlakukan untuk laki laki /Suami bukan untuk wanita /istri jadi itu tidak adil buat laki laki /suami.
Penulis (Herman)
Komentar