Rapat Kordinasi Kantibmas Kecamatan Binduriang Perihal Penertiban Pesta Malam



Rejang Lebong 1detik - Rabu 13/11/2024 Pukul 10:00 WIB Kecamatan Binduriang adakan Rapat Kordinasi Kantibmas, hadir dalam Rapat PJ Bupati Kabupaten Rejang Lebong Dr.Herwan Antoni, Camat Binduriang Zainudin.Spd.sd, Kadis Kabupaten Rejang Lebong, Kapolsek PUT, Danramil Kecamatan Binduriang, Kepala Desa Sekecamatan Binduriang, Kadus Sekecamatan Binduriang, Kepala KUA Kecamatan Binduriang, Kepala Sekolah SMUN 07 Binduriang, Tokoh Masyarakat Sekecamatan Binduriang, Babinsa Sekecamatan Binduriang, Babinkantibmas Sekecamatan Binduriang, Pengusaha Orgen tunggal/Sound Sistem dan Instansi Terkait Sekecamatan Binduriang.


Rapat langsung dipimpin Camat Binduriang Zainudin.Spd.sd, di dampingi Pj Bupati, Kapolsek PUT dan Danramil Binduriang, Tujuan dari Rapat Kordinasi Kantibmas Untuk menertibkan kegiatan hajatan hiburan malam demi kenyamanan dan keamanan di Kecamatan Binduriang, Rapat dilaksanakan di Aula Kecamatan Binduriang.

Rapat dilaksanakan mengingat permasalahan yang selalu timbul terhadap kenyamanan, Keresahan dan ketertiban di lingkungan penyelenggara hajatan, adapun yang ingin disepakati dan ditetapkan dalam musyawarah penetapan aturan dan sanksi untuk kegiatan hiburan hajatan masyarakat di wilayah Kecamatan Binduriang. yaitu sebagai berikut:

1. Bagi penyelenggara hajatan yang menggunakan alat Musik/Orgen Tunggal/atau sejenisnya hanya diperbolehkan kegiatan hiburan sampai pukul 23:00 WIB.
2. Bagi penyelenggara hajatan tidak boleh menggunakan atau memakai Dj.
3. Bagi penyelenggara hajatan harus memberikan kenyamanan dan ketertiban pada masyarakat dilingkungan sekitarnya.
4. Bagi penyelenggara hajatan yang menggunakan musik Organ Tunggal melewati batas waktu yang telah di tentukan akan di berhentikan oleh pihak berwenang/Pemerintah Desa Setempat, pemerintah kecamatan, Posek PUT, Koramil Binduriang dan Sat Pol PP.
5. Bagi pelaku usaha Organ Tunggal yang Melewati batas waktu yang telah di tentukan dan di sepakati, alat beserta Soundsistem akan dilakukan penyitaan.
4. Bagi penjual Minuman keras di lingkungan hajatan baik itu di dalam maupun di luar hajatan tanpa izin apabila kedapatan akan dilakukan penyitaan.
5. Bila pihak berwajib ingin melaksanakan penghentian dan penyitaan akan di dampingi.
* Camat Binduriang
* Babinkantibmas Desa Setempat 
* Babinsa Desa Setempat 
* Danramil Binduriang 
* Kepala Desa Setempat
* Kadus Desa Setempat
6. Bila ditemukan masyarakat yang ingin menggagalkan atau menghambat penetapan peraturan ini akan di kenakan sanksi PIDANA.

Tentunya ada pro dan kontra dalam Musyawarah serta tanya jawab peserta kepada PJ Bupati, Camat,. Danramil dan Kapolsek untuk mendapatkan peraturan tanpa ada pihak yang di rugikan baik itu penyelenggara hajatan dan pelaku usaha Organ Tunggal.

Musyawarah Kordinasi Kantibmas Kecamatan Binduriang berjalan Kondusif dan peserta sangat menyetujui peraturan yang telah ditetapkan dengan menandatangani hasil dari musyawarah tersebut.

Dengan adanya peraturan yang telah di tetapkan Camat Binduriang Zainudin.Spd.sd dan Peserta yang hadir berharap Kecamatan Binduriang akan menjadi Kecamatan yang Aman dan Nyaman, dan menjadi contoh Kecamatan yang lain di Kabupaten Rejang Lebong.

Untuk menjadi Kecamatan yang Aman dan Nyaman tentunya perlu adanya dukungan, keperdulian masyarakat dan mematuhi peraturan yang telah di sepakati tersebut dalam menjaga lingkungan di wilayah Kecamatan Binduriang.

Jurnalis (Herman)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Titik Rawan Sekarang Jadi Aman Semenjak Adanya Para Petugas Dadakan Jalan Rusak

Rapat Kordinasi Penguatan Kapasitas Pengawas PTPS dan PKD Sekecamatan Binduriang

Kisah Nyata Ucapan Anggota DPRD Setelah Terpilih dan Dilantik